APEC Single Window Diterapkan 2010
Rabu, 12 Sep 2007 15:11 WIB
Jakarta - Pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang pekan lalu berakhir menghasilkan beberapa kerjasama.Diantaranya kerjasama kepabeanan yakni APEC Single Window yang akan diterapkan pada tahun 2010. Penerapan ini sama halnya dengan ASEAN Single Window yang akan berlaku pada 2008.Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat jumpa pers di departemen perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (11/9/2007)."Selain itu kita juga sepakat dengan APEC Business Visa Card yakni diperuntukan bagi pengusaha di negara-negara APEC sehingga tidak memerlukan visa jika berkunjung ke negara sesama APEC, sekarang AS dan Meksiko juga turut serta," jelas Mari.APEC juga menyepakati kerjasama di standar produk dan e-commerce dan reformasi struktural yakni reformasi di masing-masing negara, kerjasama anti korupsi dan good governance."Dalam pertemuan APEC juga ada komitmen tegas baik di level menteri maupun kepala negara untuk mendorong selesainya negosiasi Putaran Doha yang berlangsung di Genewa, yang perlu digaris bawahi statement para leadersepakat untuk gunakan naskah yang dihasilkan dari negotiating group di Geneva sebagai basis negosiasi padahal di Geneva belum ada kesepakatan. Itu suatu kemajuan dalam menyelesaikan negosiasi WTO," papar Mari.Rokok KretekMari juga menjelaskan dalam pertemuan APEC pihaknya melakukan pertemuan bilateral dengan AS untuk membahas masalah perdagangan rokok kretek. "Kita juga berhasil melakukan pembahasan isu masalah bilateral dengan Amerika Serikat terkait keluarnya undang-undang tentang rokok di negara tersebut, yang isinya akan melarang penggunan rokok kretek," ujar Mari."Kita berikan concern kita, agar jangan ada perlakuan diskriminatif terhadap rokok kretek, itu salah satu isu spesifik yang kita bahas," tambah Mari.
(arn/ir)











































