DPR Tolak Perpu FTZ

DPR Tolak Perpu FTZ

- detikFinance
Rabu, 12 Sep 2007 17:40 WIB
Jakarta - DPR akhirnya secara resmi menolak penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas langsung menjadi UU. DPR menolak Perppu I/2007 tentang FTZ karena mempertanyakan alasan penggunaan Perpu untuk sesuatu yang dianggap tidak mendesak. DPR juga meminta adanya revisi UU 36/2000 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar penetapan kawasan FTZ menggunakan UU, bukan PP.Meski demikian, bukan berarti DPR menolak kawasan Batam, Bintan dan Karimun ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus."Tidak bisa dikatakan kita tidak setuju, kita semua mendukung kawasan-kawasan itu, cuma perbedaannya apakah pada perpu, UU sendiri, atau PP," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Didik J Rachbini usai raker dengan Menteri Keuangan, Perdagangan, Ditjen Pajak, Menhuk dan HAM di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2007).Penetapan UU tersebut tidak layak dilakukan melalui Perpu karena tidak ada unsur darurat, menurutnya sejak tahun 2000 pemerintah punya kewenangan untuk menetapkan daerah Batam, Bintan dan Karimun menjadi kawasan ekonomi khusus dengan membuat UU."Tapi itu tidak pernah dilakukan jadi sebenarnya yang menciptakan darurat itu pemerintah sendiri," ujarnya.Penetapan kawasan BBK menjadi kawasan ekonomi khusus akhirnya harus menunggu undang-undang sebagai pengganti Perpu No 1 tahun 2007 yang ditolak DPR.Dalam rapat tersebut 9 fraksi menolak pengesahan Perpu No 1 tahun 2007, hanya 1 fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat setuju perpu disahkan.Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah akan tetap berusaha untuk menyelesaikan pembahasan dalam rapat paripurna sidang kedua. (ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads