Bus Cahaya Trans Dibekukan 1 Tahun Usai Kecelakaan Maut

Bus Cahaya Trans Dibekukan 1 Tahun Usai Kecelakaan Maut

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 06 Jan 2026 11:19 WIB
Bus Cahaya Trans Dibekukan 1 Tahun Usai Kecelakaan Maut
Kemenhub Bekukan Izin Bus Cahaya Wisata/Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. Pembekuan izin ini merupakan sanksi yang diberikan imbas terjadinya kecelakaan maut beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," ujar Aan dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, perusahaan juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukan PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," terang Dirjen Aan.

Sebagai pengingat, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu.

Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," pungkasnya.

Tonton juga video "Sopir Penyebab Laka Maut Baru 2 Kali Mengemudikan Bus Cahaya Trans"

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads