Sebanyak ribuan buruh akan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026, dengan konvoi 5.000-10.000 sepeda motor dari Jawa Barat (Jabar). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.
"Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden," tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan Buruh
Dalam aksi ini, tuntutan yang akan dibawa pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.
Kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
"Aksi akan dilakukan di Istana Negara. Mengapa di Istana? Karena Gubernur Jawa Barat KDM tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, KDM telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto," tuding Said Iqbal.
Dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.
"Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota," ujarnya.
Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tindakan ini jelas melampaui kewenangan birokrasi.
Dengan Keputusan SK KDM tersebut, upah buruh pabrik kecap dan pabrik roti di Jawa Barat justru menjadi lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di pabrik Samsung, LG, Panasonic, Epson, dan perusahaan multinasional besar lainnya.
Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta juga dalam menetapkan UMP 2026 tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan judicial review-nya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan FSPMI.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100% KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan.
Said Iqbal menyinggung hasil penelitian World Bank dan IMF yang telah dirilis menunjukkan bahwa pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar US$ 21.000 per tahun, atau setara dengan Rp 343 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan, maka pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp 28 juta per bulan.
"Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar," tegasnya.
Tonton juga video "Buruh Jakarta-Jabar Bakal Geruduk Istana"
(ily/ara)










































