Bos Buruh soal UMP Jakarta Kalah dari Pekerja Pabrik Karawang: Tak Masuk Akal!

Bos Buruh soal UMP Jakarta Kalah dari Pekerja Pabrik Karawang: Tak Masuk Akal!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 08 Jan 2026 13:43 WIB
Bos Buruh soal UMP Jakarta Kalah dari Pekerja Pabrik Karawang: Tak Masuk Akal!
Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Buruh memprotes Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta. Buruh menuntut UMP DKI Jakarta tahun ini naik menjadi Rp 5,89 juta atau sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai tidak masuk akal jika upah pegawai di gedung pencakar langit di Jakarta lebih rendah dari buruh pabrik panci di Karawang atau buruh pabrik plastik di Bekasi.

"Karena tidak masuk akal upah para pekerja yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi," ujarnya dalam konferensi pers di Jalan Merdeka Selatan, Selasa (8/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta, sementara UMK bekasi ditetapkan sebesar Rp 5,9 juta.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyinggung standar pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta menurut International Monetary Fund (IMF) dan World Bank yang mencapai US$ 21.000 atau sekitar Rp 343 juta per tahun. Jika dihitung per bulan, maka angkanya berada di kisaran Rp 28 juta.

"Sekarang Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta. Ini menunjukkan kesenjangan sosial. Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya, adalah digaji dengan upah rendah," tambah Said Iqbal.

Tak hanya UMP, Said Iqbal juga meminta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta berada 5% di atas KHL, atau sekitar Rp 6,1 juta sampai Rp 6,5 juta per bulan. Meskipun, ia menilai jumlah tersebut sebenarnya masih kecil untuk standar hidup di Jakarta.

"Dan kami meminta upah minimum sektoral provinsi atau UMSP 5% di atas 100% KHL tadi. Jadi kita kira sekitarnya Rp 6,1 juta sampai Rp 6,5 juta, itu pun masih kecil. Kita susah kerja di Jakarta ini kalau dengan upah demikian. Secangkir kopi di satu hotel bintang tiga saja sudah Rp 50 ribu," tutup Said Iqbal.

Tonton juga video "Said Iqbal: Upah Pekerja Kantoran Jakarta Kalah dari Buruh Pabrik Plastik Bekasi"

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads