Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 terkumpul Rp 1.917,6 triliun. Jumlah itu bahkan tak mencapai 90% dari target, hanya 87,6% dari yang ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Artinya, terdapat shortfall Rp 271,7 triliun.
"Penerimaan pajak hanya Rp 1.917,6 triliun, ini hanya 87,6% dari APBN," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Tidak tercapainya target penerimaan pajak membuat defisit APBN 2025 melebar menjadi Rp 695,1 triliun atau setara 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal itu dikarenakan belanja negara lebih besar mencapai Rp 3.451,4 triliun, sedangkan pendapatan negaranya hanya Rp 2.756,3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Defisitnya membesar ke Rp 695,1 triliun, itu lebih tinggi dibandingkan APBN yang sebesar Rp 616,2 triliun, tapi kita tetap menjaga, pastikan bahwa defisitnya tidak di atas 3%" ucap Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerimaan pajak yang tidak terkumpul dikarenakan berbagai dinamika perekonomian yang terjadi di 2025. Perekonomian yang sempat melemah di awal tahun membuat penerimaan negara lesu di semester I, meski mengalami perbaikan di semester II.
"Kalau kita bagi antara semester I dan II, PPh Badan itu Q1 minus 10% dibandingkan 2024, Q2 membaik 2,3%. PPh Orang Pribadi dan PPh 21 juga seperti itu, semester I minus 19,4% namun semester II membaik 17,5%. PPh Final, PPh 22, PPh 26, PPN dan PPnBM juga seperti itu, semester I tekanannya cukup tinggi, tapi ada perbaikan di semester II. Ini dinamika perekonomian yang tercermin dalam penerimaan pajak kita," beber Suahasil.
Menurut Suahasil, membaiknya penerimaan pajak di semester II-2025 menjadi modal pemerintah untuk masuk ke 2026. Ia optimis kinerja penerimaan pajak tahun ini akan lebih baik dibandingkan sepanjang tahun lalu.
"Beberapa sektor yang besar yang utama industri pengolahan, perdagangan, keuangan dan asuransi, pertambangan, kita lihat di Q3 dan Q4 mengalami perbaikan dalam kinerja pengumpulan pajak. Ini adalah pijakan yang baik untuk kita masuk 2026," tutur Suahasil.
Tonton juga video "Resmi Berlaku! Ini Syarat Beli Rumah Bebas Pajak di 2026"
(aid/fdl)










































