DJP Buka Suara Kantornya Digeledah KPK

DJP Buka Suara Kantornya Digeledah KPK

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 13 Jan 2026 13:45 WIB
DJP Buka Suara Kantornya Digeledah KPK
Foto: Kantor Pusat DJP (Hasan Alhabshy/detik)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini. KPK masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan DJP menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK.

"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Rosmauli mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dengan KPK dalam memberikan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengatakan akan menyerahkan seluruh penjelasan perkara kepada KPK. "Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tutupnya.

Kasus Suap Pegawai Pajak

Diketahui kasus korupsi yang menyeret pegawai kantor pajak kembali terjadi di awal tahun ini. Tiga orang pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

KPK sendiri menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. KPK menyebut dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini hampir Rp 60 miliar.

Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut kemudian melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar.

Atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut itu, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar menawar yang melibatkan PT WP dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Dari situ lah kebocoran pajak ketahuan oleh komisi anti rasuah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, berikut daftarnya:

Tersangka penerima suap/gratifikasi:

- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka pemberi:

- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Tonton juga video "Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Tersangka saat Jumpa Pers"

(fdl/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads