Respons Mengejutkan Purbaya Usai Kantor Pajak Digeledah KPK

Respons Mengejutkan Purbaya Usai Kantor Pajak Digeledah KPK

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 15 Jan 2026 05:55 WIB
Respons Mengejutkan Purbaya Usai Kantor Pajak Digeledah KPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi langkah KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menyebut tindakan itu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum pegawai pajak.

KPK memang tengah mengusut perkara korupsi yang menjerat aparat pajak sejak awal tahun. Dalam kasus tersebut, tiga pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran ya lihat saja prosesnya seperti apa," katanya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Menurut Purbaya, hal ini disebabkan karena para tersangka masih berstatus pegawai Kementerian Keuangan.

"Tapi yang jelas kan ini, geledah-geledah, periksa-periksa, tapi kalau saya ditanya, kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan," ujar Purbaya.

ADVERTISEMENT

Purbaya menyebut sebelum ada putusan bersalah dari pengadilan maka yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kementerian Keuangan. Ia lalu berjanji tidak akan melakukan intervensi hukum.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan. Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu," tegas Purbaya.

DJP Hormati KPK

Sebelumnya, DJP telah merespons penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan DJP menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," jelasnya.

KPK menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. KPK menyebut dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini hampir Rp 60 miliar.

Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut kemudian melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar.

Atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut itu, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar menawar yang melibatkan PT WP dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Dari situ lah kebocoran pajak ketahuan oleh komisi anti rasuah.

Daftar 5 Orang Tersangka


Tersangka penerima suap/gratifikasi:

- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka pemberi:

- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Halaman 2 dari 2
(ily/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads