Divonis Pailit, PT DI Masih Boleh Reparasi Pesawat

Divonis Pailit, PT DI Masih Boleh Reparasi Pesawat

- detikFinance
Senin, 17 Sep 2007 13:27 WIB
Jakarta - PT Dirgantara Indonesia (DI) sudah divonis pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, perusahaan tersebut masih dibolehkan beroperasi."Hakim Mengabulkan permohonan PT DI untuk melanjutkan usahanya selama proses kasasi," ujar kurator kasus tersebut, Taufik Nugroho.Hal itu disampaikan dia usai melakukan pertemuan tertutup dengan hakim pengawas dan petinggi PT DI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (17/9/2007).Jenis usaha apa yang bisa dilakukan PT DI? "Nah itu tugas kurator untuk memeriksa," lanjut dia.Usaha yang dalam waktu dekat ini harus diselesaikan PT DI adalah servis sebuah pesawat milik Burkina Faso."Itu hanya servis saja, bukan produksi," tutup Taufik. (nvt/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads