THR Wajib Diberikan Maksimal Seminggu Sebelum Lebaran

THR Wajib Diberikan Maksimal Seminggu Sebelum Lebaran

- detikFinance
Selasa, 18 Sep 2007 12:52 WIB
Jakarta - Pemerintah mewanti-wanti dunia usaha agar tidak mengabaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) maksimal seminggu sebelum lebaran. Jika mangkir, sanksi tegas sudah menunggu.Demikian disampaikan Menakertrans Erman Soeparno usai rapat koordinasi peningkatan ekspor dan investasi di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (18/9/2007).Erman mengaku sudah mengirim surat edaran kepada gubernur, bupati, kepala dinas dan pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam Kadin dan Apindo supaya membayarkan THR-nya tepat waktu."THR untuk pekerja itu hukumnya wajib. Saya akan segera buat surat THR ke seluruh bupati, gubernur, kepala dinas, Kadin, dan Apindo supaya tepat waktu pembayarannya," ujarnya.Erman juga meminta perusahaan yang ada di daerah dimonitor untuk mengetahui apakah mereka sudah membayarkan THR-nya sesuai ketentuan."Kalau ada perusahaan yang tidak bayar itu ada sanksinya, kalau masih bandel dikasih sanksi administrasi," tegasnya. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads