Menteri PANRB Jamin ASN Terdampak Bencana Sumatera Digaji-Dapat Dispensasi

Menteri PANRB Jamin ASN Terdampak Bencana Sumatera Digaji-Dapat Dispensasi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 19 Jan 2026 13:36 WIB
Menteri PANRB Jamin ASN Terdampak Bencana Sumatera Digaji-Dapat Dispensasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini/Foto: KemenPAN-RB
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melaporkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) menyebabkan kerusakan terhadap 1.419 hunian dan materi milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kerusakan paling banyak dilaporkan adalah rumah kebanjiran, kendaraan terendam, kerusakan perabotan, serta kerusakan peralatan elektronik. Kerusakan paling banyak terjadi di Sumut dengan 1.015 laporan, Aceh dengan 220 laporan, dan Sumbar 184 laporan.

"Kemudian juga terdapat korban jiwa untuk ASN. Hasil pendataan BKN menunjukkan 10 ASN meninggal dunia dan 9 ASN menjalani perawatan kesehatan," kata Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya sudah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendukung para PNS dan PPPK terdampak dalam hal administrasi kepegawaian. Termasuk juga jaminan gaji pokok dan tunjangan ASN terdampak tetap dibayarkan penuh. Sedangkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dan PPPK pemerintah daerah tetap dibayarkan sesuai kemampuan dan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan masalah kita ingin menjamin gaji pokok dan tunjangan tetap dibayarkan," tegasnya.

Selain kepastian pembayaran gaji pokok dan tunjangan, Rini juga menjamin para ASN terdampak dapat menerima hak-hak mereka yang lainnya termasuk dispensasi kehadiran, fleksibilitas pelaksanaan tugas dan jam kerja, penyesuaian capaian kerja, serta kenaikan pangkat/jenjang jabatan dan gaji berkala tetap diproses sesuai aturan.

Tak lupa, pemerintah akan tetap memberikan manfaat kepada para ASN yang meninggal berupa gaji pensiun kepada janda/duda, santunan kematian; serta bagi ASN yang dinyatakan hilang dalam bencana ini akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan pensiun janda/duda.

"Kemudian pengolahan kinerja ASN, termasuk juga fleksibilitas dalam dispensasi untuk penyesuaian jam kerja dan pelaksanaan jam kerja, dan manfaat dan perlindungan ASN yang meninggal dunia, yang mengalami cacat dan lain sebagainya," ucap Rini.

Simak juga Video 'Ramai Teror Usai Kritik soal Sumatera, Anies Singgung Peran Negara':

(igo/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads