Ancaman Sanksi Lain Menanti 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera

Ancaman Sanksi Lain Menanti 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera

Andi Hidayat, Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 20 Jan 2026 21:39 WIB
Ancaman Sanksi Lain Menanti 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera
Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengumumkan pencabutan izin pemanfaatan hutan milik 28 perusahaan terkait bencana banjir Sumatera.Foto: Herdi Arif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin akan mengembangkan soal sanksi yang dikenakan terhadap 28 perusahaan terkait. Namun, Jaksa Agung tak mengungkap rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan

"Nanti, ini kan kita baru data-data ini. Nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," ujar Burhanuddin kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi enggan berkomentar banyak terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap perusahaan tersebut. Ia hanya memastikan izin perusahaan terkait dicabut.

"Pokoknya dicabut izinnya," singkat Prasetyo.

ADVERTISEMENT

Prasetyo mengatakan pencabutan izin dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) bersama Satgas PKH dan kementerian/lembaga terkait pada Senin (19/1) kemarin.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Prasetyo dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads