BPK akan Laporkan MA ke MK

BPK akan Laporkan MA ke MK

- detikFinance
Rabu, 19 Sep 2007 15:00 WIB
Jakarta - Setelah melaporkan Mahkamah Agung (MA) ke Kepolisian RI pada tanggal 13 September 2007 karena mencegah pemeriksaan biaya perkara tahun 2005-2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan melaporkan MA ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat."Sasarannya adalah untuk membentuk tertib hukum di Indonesia, jadi tidak boleh ada instansi yang mengumpulkan dan menggunakan uang itu sendiri tanpa laporan kepada rakyat secara akuntabel, jadi kita menunggu fatwa dari MK mengenai hal ini," kata Ketua BPK RI Anwar Nasution dalam jumpa pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/9/2007).Sebelumnya BPK melaporkan MA kepada Kepolisian RI adalah karena jalan dialog yang dilakukan oleh kedua lembaga negara tersebut mengalami kebuntuan. "Memang benar ada kebuntuan pembicaraan antara BPK dengan MA, dan proses ini (dialog) kan sudah kita lakukan selama setahun ini, karena buntu jadi kita laporkan kepada polisi," tandasnya. Anwar juga mengatakan bahwa kasus pelaporan ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh BPK. "Jadi karena MA tidak mau diperiksa oleh BPK berarti dia melanggar UU Keuangan Negara, sebab MA memberlakukan pungutan biaya perkara dengan aturan yang mereka buat sendiri yang dari zaman Belanda, kemudian mereka simpan dan gunakan uang tersebut tanpa laporan kepada Menteri Keuangn dan DPR, kan seharusnya biaya ini laporannya diketahui oleh rakyat," tegasnya. Anwar menjelaskan sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, perbuatan mencegah pemeriksaan tersebut adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana. Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan atau menggagalkan pemeriksaan dipidana penjara dan atau menggagalkan pemeriksaan dipidana penjara dan atau denda. Jadi menurut Anwar, negara Indonesia adalah negara hukum, dan oleh karena itu badan atau lembaga apapun tanpa kecuali termasuk MA adalah sama di mata hukum dan tunduk pada UUD, UU serta peraturan yang berlaku. MA mencegah pemeriksaan atas biaya perkara karena menurut MA penerimaan tersebut bukan merupakan lingkup keuangan negara. Sementara menurut BPK persepsi tersebut tidak sesuai dengan UU No.20 tahun 1997 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang mengatakan bahwa biaya perkara adalah biaya terkait kegiatan pelayanan bidang hukum oleh MA, karena itu merupakan bagian dari PNBP. Dikatakan Anwar biaya perkara dikelola sendiri oleh MA dan tidak dilaporkan kepada DPR sebagai pemegang hak budget, jadi hal tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945, UU PNBP dan UU Keuangan Negara. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads