KPPU Denda Pelindo I dan Pengerukan Indonesia Rp 2 Miliar
Rabu, 19 Sep 2007 15:32 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan sanksi denda kepada PT Pelindo I (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia (Persero) sebesar Rp 2 miliar karena terbukti melanggar persaingan usaha tidak sehat dalam tender pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Belawan Medan.Pelindo I sebagai terlapor I dan PT Pengerukan Indonesia sebagai terlapor II terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.KPPU menghukum keduanya membayar denda sebesar Rp 2 milyar secara tanggung renteng. Sedangkan untuk PT Inai Kiara Indonesia sebagai terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5/1999.Demikian hasil putusan yang dibacakan anggota KPPU, AM Tri Anggraini di gedung KPPU Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (19/9/2007)."Tindakan Pelindo I yang menerima bentuk joint operation (JO) Pengerukan Indonesia yang tidak sesuai dengan bentuk JO yang dipersyaratkan oleh panitia tender dalam rencana kerjasama (RKS), merupakan tindakan memfasilitasi Pengerukan Indonesia untuk dapat mengikuti tender pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Belawan," jelas Tri.Selain itu alasan lainnya, pencantuman persyaratan peserta tender memiliki kapal keruk jenis Hopper dalam pengumuman dan ketentuan di RKS sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pelindo I sampai dengan Pelindo IV dengan Pengerukan Indonesia pada tanggal 20 Desember 2005.KPPU menilai, ini menunjukkan adanya niat Pelindo I untuk mengarahkan pemenang tender pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Belawan Tahun 2006 kepada Pengerukan Indonesia sebagai bentuk upaya penyelamatan Pengerukan Indonesia.Tindakan mengarahkan lainnya dengan cara memberikan nilai tertinggi kepada Pengerukan Indonesia dalam hal pemahaman pelaksanaan pekerjaan dan bid capacity.KPPU juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan atas excess margin sebesar Rp 2,2 miliar yang diterima oleh Pengerukan Indonesia.Namun dinikmati oleh PT Mitha Tirta Wijaya dalam tender yang tidakterlibat langsung dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Belawan.
(arn/ir)











































