Cost Recovery Pertamina Terjawab 70 hari Lagi
Kamis, 20 Sep 2007 16:25 WIB
Jakarta - Simpang siur masalah cost recovery Pertamina akan terjawab dalam neraca keuangan Pertamina yang akan dikeluarkan pemerintah 70 hari lagi. Dari neraca itulah, bisa diketahui apakah aset Pertamina akan dimasukkan sebagai aset pemerintah atau aset milik Pertamina.Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan panitia anggaran di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu malam (19/9/2007)."Kami akan hitung kembali biaya-biaya yang dibebankan sebagai cost recovery/i>, dari pembebanan depresiasi aset bekas Pertamina dalam periode tahun 2003 hingga 2007," kata Menkeu.Menurut Menkeu, kalau aset itu menjadi milik pemerintah maka tidak bisa diklaim sebagai aset Pertamina. Sedangkan kalau menjadi aset Pertamina maka tidak bisa diklaim ke pemerintah melalui cost recovery."Jadi apapun hasilnya harus konsisten. Letak aset itu menentukan berapa banyakdeperesiasinya yang akan dibebankan ke mana," jelasnya.Menkeu berharap, kasus cost recovery Pertamina ini bisa menjadi pembelajaran dalam menyusun keuangan sektor migas yang lebih realistis dan objektif.
(lih/arn)











































