Depkeu Diminta Hapus Semua PPN Rusun 1.000 Tower
Kamis, 20 Sep 2007 17:15 WIB
Jakarta -
Departemen Keuangan diminta menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah susun sederhana proyek perumahan 1.000 tower. Hingga saat ini, baru satu PPN yang dihapus untuk jenis rumah susun sederhana.Hal itu disampaikan Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari usai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (20/9/2007)."Yang baru dihapus satu PPN untuk jenis rumah susun sederhana. Yang dihapus baru out put tax-nya saja. Sedangkan in put tax ditanggung pemerintah," kata Jusuf.Dengan penghapusan Total PPN yaitu output tax berupa PPN yang dibayar oleh pengembang dan input tax yaitu PPN yang dibayar konsumen, maka pembangunan rumah susun sederhana diharapkan sesuai target dan terjangkau konsumen."Saat ini baru 51 tower yang dibangun dari target 78 tower yang ditargetkan," kata Yusuf.Menurut Yusuf, penghapusan total PPN ini akan menarik investor untuk membangun proyek rusuna ini. "Baru dari empat investor, ada satu investor di Malaysia tetapi mundur karena minta insentif terlalu banyak," ujar dia.Masalah tanah, kata Jusuf, sebenarnya sebagian besar tidak ada. Pengembang memang terlalu memperhitungkan untung ruginya membangun rumah susun sederhana ini.Sementara itu Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Perumahan Formal Zulfi Syarif Koto mengatakan, dari tujuh lokasi percontohan rumah susun sederhana di Jakarta da sekitarnya, empat lokasi sudah mulai dilakukan pembangunan.
(ken/qom)










































