KPPU Denda 5 Peserta Tender Mesin Fogging DKI Jakarta
Kamis, 20 Sep 2007 17:32 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan keenam terlapor dalam tender pengadaan alat penyemprot Nyamuk (mesin fogging) di Biro Administrasi Wilayah Propinsi DKI Jakarta bersalah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan persaingan usaha tidak sehat. Keenam terlapor itu ialah PT Bhakti Wira Husada (terlapor I), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (terlapor II), PT Tri Mitra Sehati (terlapor III), PT Rama Mandiri (terlapor IV), PT Penta Valent (terlapor V), dan PT Anugerah Multi Perkasatama (terlapor VI).Sedangkan untuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Unit Biro Administrasi Wilayah Propinsi DKI Jakarta (terlapor VII) dan Kepala Biro Administrasi Wilayah SETDA Propinsi DKI Jakarta (terlapor VIII) tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 UU No. 5/1999.Demikian isi hasil keputusan yang dibacakan anggota KPPU Benny Pasaribu di gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Kamis (20/9/2007).KPPU mendenda terlapor I membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta, terlapor II membayar sebesar Rp 10 juta, terlapor IV membayar sebesar Rp 15 juta, terlapor V membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta dan terlapor VI membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Sedangkan terlapor III tidak dikenai denda karena tidak mendapat keuntungan. Benny menjelaskan, tender pengadaan mesin fogging yang dilakukan pada tahun 2006 sebanyak 2000 unit tersebut dimenangkan oleh terlapor I dengan nilai penawaran sebesar Rp 29,7 miliar. Namun ditemukan upaya persekongkolan horizontal yang difasilitasi oleh pihak lain serta antara terlapor untuk memenangkan terlapor I. Sehingga harga penawaran dapat diatur untuk diajukan oleh masing-masing terlapor dan pada akhirnya mengatur salah satu diantara perusahaan terlapor tersebut menjadi pemenang.Karena mesin fogging merek BlancFog tersebut sudah didistribusikan ke seluruh kelurahan di wilayah Propinsi DKI Jakarta, maka Majelis Komisi tidak membatalkan tender tersebut.
(arn/ir)











































