Pemerintah Stop Izin HPH dan Perkebunan di Lahan Gambut

Pemerintah Stop Izin HPH dan Perkebunan di Lahan Gambut

- detikFinance
Jumat, 21 Sep 2007 12:07 WIB
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan larangan pemberian izin baru untuk Hak Pengelolan Hutan (HPH) dan perkebunan di area 1 juta lahan gambut Kalimantan. Larangan itu dikeluarkan dalam rangka merevitalisasi dan melindungi areal lahan gambut. Demikian disampaikan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta usai rapat koordinasi di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (21/9/2007)."Tidak boleh ada izin baru, mulai hari ini. Ini sudah disampaiken ke Gubernur dan Menteri Kehutanan," jelasnya.Namun menurut Paskah, bagi yang sudah terlanjur mengantongi izin pengelolaan di lahan gambut, masih diperbolehkan. Dari area 1 juta lahan gambut itu, yang sudah dikeluarkan izin HPH-nya sebanyak 230 ribu hektar. "Yang harus dilindungi, yang harus direvitalisasi itu sekitar 600 hektar," ujarnya.Penghentian izin di lahan gambut ini menurut Paskah, untuk mencegah tumpang tindih master plan konservasi lahan gambut. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads