Deutsche Bank Menang Lawan Beckkett

Deutsche Bank Menang Lawan Beckkett

- detikFinance
Jumat, 21 Sep 2007 18:26 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Beckkett Pte Ltd terhadap Deutsche Bank dan PT Dianlia Setyamukti dalam kasus pembelian 40 persen saham PT Adaro Indonesia pada tahun 2002. Deutsche Bank dan PT Dianlia Setyamukti diputus tidak bersalah."Keputusan ini sepenuhnya mengukuhkan posisi Deutsche Bank secara hukum serta tindakannya untuk mendapatkan pembayaran atas utang yang telah jatuh tempo. Kepastian hak kreditor ini akan disambut oleh komunitas perbankan secara luas," kata Michael West, juru bicara Deutsche Bank dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (21/9/2007).Sementara pengacara PT Dianlia, yang diwakili Kenneth Tan dalam siaran pers yang berbeda mengatakan, vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Kan Ting Chiu di Pengadilan Tinggi Singapura.Selain gugatannya ditolak, Beckkett juga diwajibkan untuk membayar biaya pengacara Deutsche Bank dan Dianlia yang digugatnya dengan tuduhan melakukan konspirasi. Dianlina dimiliki oleh pengusaha Edwin Soeryajaya. Sedangkan Beckkett Pte Ltd dimiliki Sukanto Tanoto, perusahaan yang sebelumnya secara tidak langsung menguasai 40 persen saham di Adaro. Kasus ini bermula ketika pada 27 April 2004, atau dua tahun lebih setelah eksekusi gadai saham, Beckkett mengajukan gugatan hukum terhadap Deutsche Bank. Pokok gugatan bahwa Deutsche Bank telah menjual saham-saham tersebut dengan melanggar kewajibannya selaku pemegang gadai, dan penjualan dilakukan dibawah harga wajar. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Singapura dengan No.326Q/2004. Tanggal 28 Februari 2005, tiga tahun lebih setelah eksekusi gadai saham, Beckkett kemudian mengubah gugatan hukum No.326Q/2004 kepada Deutsche Bank dengan mengikutsertakan PT Dianlia sebagai Tergugat II di Pengadilan Tinggi Singapura dengan pokok gugatan konspirasi untuk merugikan Beckkett.Masalah di Adaro berawal dari pinjaman yang dikucurkan oleh Deutsche Bank kepada PT Asminco Bara Utama sebesar US$ 100 juta pada 24 Oktober 1997. Sebagai jaminan, Asminco menggadaikan saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal. Saham Swabara milik Beckkett Pte. Ltd (Singapura) dan saham Asminco milik Swabara juga turut menjadi jaminan. Asminco merupakan pemilik 40 persen saham Adaro. Sedangkan Beckkett merupakan pemilik tidak langsung Asminco lewat PT Swabara Mining and Energy. Namun pada batas waktu yang ditentukan, Asminco gagal melunasi kewajibannya. Sehingga pada 6 Desember 2001, Duetsche mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusinya sebagai pemegang gadai saham.Selanjutnya pada 11 Desember 2001, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Deutsche Bank dapat melaksanakan eksekusi gadai dengan melakukan penjualan di bawah tangan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2002 menetapkan pelaksanaan cara eksekusi. Pada saat yang sama Deutsche Bank menjual 40 persen saham PT Adaro Indonesia kepada PT Dianlia Setyamukti milik Edwin Soeryadjaya seharga US$ 46 juta. Namun Beckkett mengajukan keberatan melalui jalur hukum dan melalui Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Maret 2005 telah membatalkan Penepatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi dasar penjualan saham gadai oleh Deutsche Bank kepada Dianlia. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads