BPKP: Sudah Seharusnya Biaya Perkara MA Diaudit

BPKP: Sudah Seharusnya Biaya Perkara MA Diaudit

- detikFinance
Sabtu, 22 Sep 2007 16:06 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah berdamai soal audit biaya perkara. Bagaimana seharusnya penanganan biaya perkara MA sesuai dengan aturan?Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi menjelaskan, pemeriksaan mengenai pengelolaan uang biaya perkara di lembaga negara MA seharusnya memang dapat dilakukan oleh BPK sebagai lembaga auditor negara. Dalam tulisannya yang dikirim ke detikFinance, Didi menjelaskan, polemik yang terjadi antara BPK dengan MA ini adalah karena BPK berpendapat seharusnya uang biaya perkara tersebut bisa diaudit dengan mengacu kepada UU Perbendaharaan negara.Sementara dari pihak MA mengatakan bahwa kalau biaya perkara tersebut tidak bisa diaudit karena uang pihak ketiga atau titipan.Didi mengatakan bahwa polemik ini diakibatkan akuntabilitas atas pengelolaan biaya perkara yang dianggap tidak transparan oleh BPK."Sehingga BPK sebagai auditor eksternal pemerintah tidak dapat memberikan penilaian atas pengelolaan uang biaya perkara ini," jelasnya.Menurutnya, MA sebagai lembaga negara juga merupakan pengguna anggaran dan pengguna barang negara, sehingga MA juga tentunya harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang menjadi tanggung jawabnya. "Ini terlepas dari masalah dispute apakah uang biaya perkara tersebut uang titipan atau penerimaan negara," jelasnya.Didi mengatakan bahwa uang biaya perkara ini pada dasarnya merupakan biaya yang berasal dari pemohon keadilan (pihak yang mengajukan perkara) untuk digunakan pengadilan. Antara lain untuk pemanggilan saksi dan pengiriman berkas ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang besarnya ditetapkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama setempat, dan bila terdapat sisa akan dikembalikan kepada si pemohon keadilan tadi. "Memang uang tersebut bukan berasal dari APBN, tetapi uang itu berasal dari masyarakat atau pihak ketiga, jadi MA sebagai pengguna anggaran negara tentunya tidak luput dari pengawasan baik secara internal maupun dari eksternal sebagaimana yang dilakukan oleh BPK," ujarnya.Dalam hal ini, menurut Didi, aparat pengawasan intern yang merupakan bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah harus bersinergi dengan baik secara berjenjang, agar akuntabilitas pengelolaan keuangan negara tersebut transparan dan akuntabel. Sehingga membantu atau memudahkan BPK untuk melakukan auditnya, tidak ada lagi keragu-raguan auditor eskternal untuk melakukan pengujian dan penilaian atas akuntabilitas keuangan tersebut.BPK dan MA dalam pertemuan Sabtu (22/9/2007) di Istana Negara akhirnya berdamai dengan mediasi Presiden SBY. Disepakati bahwa uang titipan biaya peradilan perkara perdata tergolong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan karena itu perlu dilakukan audit oleh BPK. Namun pihak MA pun perlu diberi keleluasaan mengelola dan mempertanggungjawabkan dana itu. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads