Indonesia Siap Buru Aset Koruptor di Hongkong
Senin, 24 Sep 2007 11:25 WIB
Jakarta - Hongkong akan segera menandatangani perjanjian kerjasama hukum Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Indonesia. Dengan kerja sama ini aset-aset koruptor Indonesia di Hongkong akan mudah dilacak.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, ketika dihubungi detikFinance Senin (24/9/2007)."Hongkong akan sangat kooperatif menanggapi kemungkinan terjadinya kerjasama dengan Indonesia. Namun hal ini masih menunggu proses ratifikasi dari pemerintahan pusat RRC," ujarnya."Terjalinnya hubungan kerjasama ini, diharapkan mampu memberantas larinya aset-aset koruptor yang dibawa ke Hongkong," ujar Husein.Sedangkan mengenai kemungkinan dikembalikannya aset-aset koruptor di Hongkong, akan dibicarakan lebih lanjut dalam kesepakatan kedua negara nanti. Masalah pengembalian aset tersebut sudah diatur dalam Pasal 57 UU No 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.Husein juga mengatakan bahwa, lembaga-lembaga yang mungkin akan terlibat nantinya antara lain, Departemen Hukum dan HAM, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Polri.Selama ini, baik Hongkong maupun Indonesia sulit melacak aset para koruptor di luar negaranya. Adanya kerjasama hukum kedua negara, memungkinkan proses penyidikan hukum pada para koruptor lebih mudah terwujud. Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki beberapa perjanjian kerja sama MLA bilateral dengan Australia, China, Korea, dan AS. Sementara itu, MLA multilateral juga sudah ditandatangani oleh hampir semua negara anggota ASEAN.Objek MLA, antara lain, pengambilan dan pemberian barang bukti. Ini termasuk pernyataan, dokumen, catatan, identifikasi lokasi keberadaan seseorang, pelaksanaan permintaan untuk pencarian barang bukti dan penyitaan, pencarian, pem-bekuan, dan penyitaan aset hasil kejahatan, mengusahakan persetujuan orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan di negara peminta bantuan MLA.
(ddn/ddn)











































