Subsidi Listrik RAPBN 2008 Diputuskan Rp 28,5 Triliun

Subsidi Listrik RAPBN 2008 Diputuskan Rp 28,5 Triliun

- detikFinance
Senin, 24 Sep 2007 16:36 WIB
Jakarta - Panitia Anggaran menetapkan subsidi listrik tahun berjalan 2008 sebesar Rp 28,5 triliun. Angka tersebut merupakan angka penengah yang disodorkan Menkeu Sri Mulyani menanggapi perbedaan subsidi antara Panggar dengan Komisi VII. Menkeu Sri Mulyani memaparkannya dalam raker dengan panitia anggaran di gedung MPR DPR, Jakarta, Senin (24/9/2007). "Kami ingin agar tidak tersendat, angka dari panggar tetap, tapi mengakomodasi komisi VII. Jalan tengahnya Rp 28,5 triliun," katanya. Rp 28,5 triliun itu menggunakan patokan angka subsidi tahun berjalan dari komisi VII sebesar Rp 27,8 triliun. Sehingga ada selisih Rp 0,6 triliun yang digunakan sebagai dana cadangan. Dana itu merupakan dana jaga-jaga jika PLN tidak bisa mendapatkan BBM dengan MOPS+5 di pasaran. Sedangkan untuk angka totalnya tetap seperti yang ditetapkan panggar sebesar Rp 31,0 triliun. Selisih angka itu dengan asumsi audit BPK tidak masuk perhitungan, melainkan akan dibebankan pada APBNP 2008. Karena hingga kini, menurut Sri Mulyani, pemerintah belum mendapat sinyal apakah audit itu harus dibayarkan pemerintah pada 2008. "Tapi kalau memang harus dibayarkan, maka akan dianggarkan pada APBNP 2008, memang konsekuensinya ada perubahan struktur APBN nantinya," katanya.Penetapan angka subsidi listrik 2008 sebelumnya sempat kisruh. Raker di Komisi VII menetapkan subsidi listrik tetap sesuai nota keuangan, yaitu Rp 27,84 triliun. Sedangkan raker di Panggar menetapkan angka yang lebih rendah, yaitu Rp 26,67 triliun. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads