PPN Minyak Goreng Akhirnya Ditanggung Pemerintah

PPN Minyak Goreng Akhirnya Ditanggung Pemerintah

- detikFinance
Senin, 24 Sep 2007 18:49 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) minyak goreng dalam negeri 10 persen. Nantinya pengusaha tidak lagi membebankan PPN ke distributor atau konsumen.Kebijakan tersebut dikuatkan dalam Keputusan Menkeu No 188/011/2007 tanggal 24 September 2007 tentang PPN minyak goreng ditanggung pemerintah, yang mengacu pada UU No 41/2007 tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara-Perubahan 2007.Keputusan ini berlaku mulai 25 September 2007 untuk PPN minyak goreng goreng curah dan tidak bermerek di tingkat produsen Ditanggung Pemerintah (DTP).Demikian diungkapkan Menko Perekonomian Boediono dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (24/9/2007). "Pemerintah memandang stabilitas harga kebutuhan pokok termasuk minyak goreng merupakan hal yang penting bagi masyarakat dan bagi perekonomian khususnya di hari-hari menjelang dan sekitar Idul Fitri serta diakhir tahun 2007," jelas Boediono.Khusus untuk minyak goreng, sebelumnya dilalukan melalui paket kebijakan stabilisasi bahan pokok 1 September 2007. Saat itu pemerintah telah menerapkan kebijakan Pungutan Ekspor (PE) untuk CPO dan turunannya. Sehingga dapat adaptif terhadap perkembangan harga CPO dunia.Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan penjualan minyak goreng murah ke masyarakat dengan harga khusus.Proses ini akan segera diikuti oleh penjualan minyak goreng bersubsidi oleh pemerintah yang besaran subsidinya Rp 2.500 per liter.Kebijakan-kebijakan tersebut, kata Menko, terlihat cukup efektif untuk mengendalikan harga minyak goreng. Terlihat dari hasil pemantauan BPS yang menunjukkan bahwa hingga minggu ketiga September harga minyak goreng segala jenis turun 0,98 persen dibanding Agustus. "Guna menstabilkan harga minyak goreng itulah pemerintah menerapkan subsidi minyak goreng," kata Menko. Dalam pelaksanannya, setiap faktur pajak pengeluaran produsen dan penjual minyak goreng dicap DTP.Melalui mekanisme DTP ini, dikatakan Menko, PPN 10 persen yang lazimnya termasuk komponen harga minyak goreng dari produsen ke distrsibutor akan disubsidi dalam bentuk DTP, dengan memanfaatkan dana subsidi minyak goreng yang sudah dialokasikan di APBN 2007 yang sebesar Rp 300 miliar."Melalui kebijakan ini produsen dan distributor akan diringkankan karena sebagian biaya produksinya dibayar pemerintah. Diharapkan produsen dan distributor turut bertanggungjawab memastikan agar harga minyak goreng dapat turun lebih rendah dan stabil hingga akhir tahun," jelas Menko.Pelaksanaan ini, lanjut Menko, akan terus dimonitor pelaksanaan dan dievaluasi efektivitasnya dalam menurunkan harga minyak goreng.Mengenai potensi pajak yang hilang akibat ditanggungnya PPN, Menko mengatakan ini tidak terjadi."Tidak ada. Ini kan seperti keluar kantong kiri masuk kantong kanan, jadi kan pemerintah mensubsidi pajak tapi nanti pajaknya itu masuk lagi ke kantong pemerintah," katanya. (ir/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads