PP Audit Biaya Perkara MA akan Berlaku Surut

PP Audit Biaya Perkara MA akan Berlaku Surut

- detikFinance
Senin, 24 Sep 2007 18:57 WIB
Jakarta - Pemerintah kini sedang menggodok rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur audit biaya perkara Mahkamah Agung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. PP itu nantinya akan berlaku surut.Hal tersebut disampaikan Dirjen Anggaran Depkeu, Achmad Rochjadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin ((24/9/2007).Menurut Achmad Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya perkara itu berlaku surut begitu MA memungut biaya perkara sesuai Undang-undang No 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ya (berlaku surut) sejak dia nerima, kalau kita mengingatkan pada UU No 20 Tahun 1997," ujarnya.Dengan demikian jika PP itu berlaku surut, maka MA wajib menyetor uang perkara ke kas negara.Selama ini MA menganggap sesuai Hukum Acara Perdata atau Herziene Inlandsch Reglement (HIR), uang perkara bukan komponen penerimaan negara, oleh karena itu MA menolak untuk diaudit oleh BPK."MA menganggap sudah ada aturannya yang disebut HIR, jadi dia menganggap seperti itu, padahal menurut kita itu adanya di UU No 20 tahun 1997 itu, jadi harus tunduk pada itu," ujarnya.Ketika ditanya berapa potensi penerimaan negara dari uang perkara, Achmad mengaku tidak tahu persis, hanya MA yang tahu."Potensi penerimaan belum, yang tahu itu sebenarnya departemen masing-masing, saya nggak tahu, di sana bagaimana, itulah makanya BPK ingin tahu," ujarnya.MA sendiri saat ini belum mengajukan draf PP itu ke Depkeu. "MA yang mengajukan kepada kita, seperti yang lain juga. Mereka membuat drafnya kemudian kita melihat, apakah sudah sesuai dengan UU PNBP. Nah nanti kita ajukan ke Sekretaris Kabinet," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads