Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima sebanyak 7.887 aduan konsumen sepanjang 2025. Dari total tersebut, konsumen paling banyak mengeluhkan persoalan di sektor barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor, serta sektor jasa keuangan.
"Untuk periode Januari-Desember 2025 Kementerian Perdagangan telah melayani 7.887 aduan yang masuk dari berbagai saluran, termasuk 7.853 aduan telah selesai ditangani atau sekitar 99,56%," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan Budi, sektor barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor menerima sebanyak 1.861 aduan, sektor jasa keuangan sebanyak 1.321 aduan, sektor jasa transportasi sebanyak 657 aduan, sektor obat dan makanan sebanyak 523 aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu sektor jasa telekomunikasi sebanyak 485 aduan, sektor jasa pariwisata sebanyak 319 aduan, sektor listrik dan gas sebanyak 114 aduan, sektor layanan kesehatan 75 aduan, sektor perumahan 71 aduan. Kemudian, sektor lain-lain sebanyak 2.462 aduan.
"Berdasarkan jenis transaksi, pengaduan konsumen yang melakukan transaksi online adalah sebanyak 7.836 aduan atau 99,35% sedangkan jumlah pengaduan konsumen yang melakukan transaksi offline adalah sebanyak 32 aduan," tambah Budi.
Budi menerangkan fasilitasi pengaduan konsumen dilakukan dengan memberikan respon jawaban kepada konsumen melalui saluran resmi pengaduan konsumen serta klarifikasi terhadap pelaku usaha. Hal ini guna membantu para pihak menemukan solusi atas permasalahan yang sedang dihadapi.
Adapun strategi dan upaya yang dilakukan dalam meningkatkan perlindungan konsumen dengan mengoptimalkan kolaborasi dan sinergi antara pemangku kepentingan dengan kolaborasi antara konsumen, pelaku usaha dalam konteks perlindungan konsumen. Upaya yang dilakukan melalui kerjasama nasional dan internasional di bidang perlindungan konsumen, penguatan kelembagaan di bidang perlindungan konsumen, memberikan layanan pengaduan konsumen, edukasi konsumen dan pelaku usaha, penguatan regulasi.
"Ini upaya bersama yang dilakukan untuk menjamin hak-hak konsumen meningkatkan kepercayaan pasar, dan menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan," jelas Budi.
Lihat juga Video: Kemendag Panggil MECIMAPRO Buntut Aduan Konser DAY6 Jakarta











































