Biaya Berusaha di RI Membaik

Biaya Berusaha di RI Membaik

- detikFinance
Selasa, 25 Sep 2007 13:13 WIB
Jakarta - Biaya berusaha atau cost doing business di Indonesia selama 2 tahun ini mengalami perbaikan. Hal itu tercermin dari survei LPEM UI terhadap 589 perusahaan.Namun meskipun sudah terjadi beberapa perbaikan, tapi terdapat kendala masalah dalam perkembangan iklim investasi dan juga dunia bisnis di Indonesia hingga pertengahan tahun 2007 ini. Hal tersebut disampaikan Direktur LPEM-UI Chatib Basri dalam jumpa pers usai pertemuan pemerintah dengan beberapa unsur masyarakat diplomatik dan juga wakil masyarakat bisnis mengenai perkembangan iklim investasi, di Graha Sawala, Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta (25/9/2007). "Dalam pertemuan ini, kami sampaikan hasil survei LPEM-UI di tengah tahun ini, survey dilakukan kepada 589 perusahaan di Indonesia," jelasnya. Dari hasil survei tersebut, beberapa hal yang menunjukkan indikasi positif dikatakan Chatib adalah bahwa persepsi pengusaha mengenai iklim investasi mengalami peningkatan dibanding 2005. "Indikator cost doing business juga membaik, dimana proses restitusi PPN makin cepat dari 6,3 bulan di 2006 menjadi 5,1 bulan di 2006, jumlah yang diperoleh juga meningkat," ujarnya. Lalu mengenai import clearance, menurut Chatib juga membaik dimana untuk jalur hijau menjadi lebih cepat dari 6,1 hari di 2005 menjadi 3,1 hari di 2007. "Lalu untuk jalur merah juga dipercepat dari 7,6 hari di 2005 menjadi 5,9 hari di 2007. Jadi untuk indikator cost doing business membaik meskipun prosesnya masih dinilai kompleks," jelasnya. Namun satu hal yang masih perlu diperbaiki oleh pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi adalah mengenai panjangnya proses untuk memulai usaha. "Tapi yang masih dikeluhkan oleh pengusaha adalah kualitas infrastruktur yang belum memadai dan juga persoalan tenaga kerja," jelasnya. Selain itu, Chatib menambahkan dampak dari kejutan ekonomi seperti suku bunga, inflasi dan nilai tukar rupiah sudah mulai menghilang. "Hal ini akibat pendelegasian otoritas dari pusat kepada Kanwil Dephukham, dimana proses meningkat dari 80 hari menjadi 85 hari pendirian usaha," jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Boediono mengatakan bahwa memang masalah yang harus diperbaiki adalah waktu untuk memulai usaha, perizinan yang dinilai masih lama. (dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads