Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) November 2025 mencatat rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai di Indonesia sebesar Rp 3,33 juta per bulan. Berdasarkan jam kerja, mayoritas penduduk bekerja penuh waktu dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu.
Hal itu terungkap dalam Berita Resmi Statistik Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia November 2025. Terdapat delapan lapangan usaha yang mengalami kenaikan upah dengan besaran antara 0,29-2,69% yakni konstruksi serta aktivitas kesehatan dan kegiatan sosial, namun ada juga lapangan usaha yang mengalami penurunan upah.
"Rata-rata upah buruh berdasarkan hasil Rakernas November 2025 tercatat sebesar Rp 3,33 juta. Penurunan upah buruh terjadi pada sembilan lapangan usaha dengan penurunan upah terendah sebesar 0,57% (Aktivitas Jasa Lainnya) hingga penurunan upah tertinggi sebesar 3,46% (Pengangkutan dan Pergudangan)," tulis dokumen tersebut, dikutip Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dilihat menurut lapangan usaha, buruh pada sektor Informasi dan Komunikasi memperoleh upah tertinggi sebesar Rp 5,17 juta, sedangkan buruh pada lapangan usaha Aktivitas Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp 1,96 juta.
"Upah buruh berkorelasi positif dengan tingkat pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin besar upah yang diterima," jelasnya.
Daftar lapangan usaha yang upah buruhnya lebih tinggi dari nasional:
1. Informasi dan Komunikasi Rp 5,17 juta;
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi Rp 4,97 juta;
3. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Rp 4,97 juta;
4. Pertambangan dan Penggalian Rp 4,84 juta;
5. Aktivitas Profesional dan Perusahaan Rp 4,35 juta;
6. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Rp 4,34 juta;
7. Real Estat Rp 4,33 juta;
8. Pengangkutan dan Pergudangan Rp 3,95 juta;
9. Aktivitas Kesehatan Rp 3,85 juta.
Daftar lapangan usaha yang upah buruhnya di bawah nasional:
1. Industri Pengolahan Rp 3,31 juta;
2. Konstruksi Rp 3,24 juta;
3. Pendidikan Rp 3,07 juta;
4. Perdagangan Rp 2,89 juta;
5. Treatment Air, Sampah dan Daur Ulang Rp 2,87 juta;
6. Akomodasi dan Makan Minum Rp 2,57 juta;
7. Pertanian Rp 2,47 juta;
8. Aktivitas Jasa Lainnya Rp 1,96 juta.
Tonton juga video "Demo Buruh Tuntut UMP DKI Naik jadi Rp 5,8 Juta"
(aid/fdl)










































