Pemerintah Keluarkan Perpres Penjaminan Pembangkit 10.000 MW

Pemerintah Keluarkan Perpres Penjaminan Pembangkit 10.000 MW

- detikFinance
Selasa, 25 Sep 2007 17:52 WIB
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 91 tahun 2007 pada 19 September 2007 untuk memberikan jaminan penuh pembiayaan proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt."Pada 19 September lalu telah terbit Keppres mengenai pembarian jaminan pemerintah untuk percepatan proyek listrik, dimana Prerpers itu memberi jaminan penuh pada kreditor," kata Ketua Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (25/9/2007).Anggito menjelaskan, jaminan yang diberikan adalah pemerintah akan mengambil alih apabila PLN tidak sanggup mengembalikan pinjaman dari kreditor baik dalam maupun luar negeri. "Dengan adanya penjaminan tersebut, kita punya fleksilitas mendapat pinjaman yang paling menguntungkan, persyaratan pinjaman yang paling baik dan posiwi tawar yang lebih baik,"Untuk pelaksanaan Perpres tersebut, lanjut Anggito, telah disiapkan 3 surat garansi. Yakni surat jaminan Peraturan Menkeu dan persyaratan pinjaman yang menjadi bahan untuk mengatur penawaran pinjaman. (qom/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads