BPK Bisa Periksa Petugas Pajak

BPK Bisa Periksa Petugas Pajak

- detikFinance
Selasa, 25 Sep 2007 19:00 WIB
Jakarta - Keinginan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa petugas pajak diamini Dirjen Pajak Darmin Nasution. Darmin mengaku BPK dan Ditjen Pajak tengah memikirkan bagaimana prosedur pemeriksaan petugas pajak.Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di Kantor Pusat Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (25/9/2007)."Saya sudah ketemu dengan Pak Anwar (Ketua BPK), saya sudah bicara bagaimana protokoler pengauditannya," ujarnya.Protokoler pemeriksaan itu perlu karena jika pemeriksa pajak diaudit BPK, maka otomatis bisa ketahuan SPT Wajib Pajak oleh auditor BPK."Di negara lain juga kita tahu di Undang-undangnya SPT itu dokumen rahasia tapi ada protokoler bagaimana kalau pemeriksa pajak itu diaudit oleh auditor negara, jadi dalam hal ini yang harus diperiksa itu petugas pajaknya bukan wajib pajaknya," ujarnya.Karena SPT Wajib Pajak sifatnya rahasia maka Darmin mengusulkan dalam memeriksa BPK menggunakan sistem sampling."Misalkan ada 500 petugas pajak yang diaudit, nah dari situ diperiksa semua dan baru kita menarik kesimpulan, contohnya dari 500 itu berapa yang benar pemeriksaannya dan berapa yang tidak benar, jadi pengauditannya memakai sistem sampel," ujarnya.BPK memang ngotot ingin memeriksa pajak. Lembaga auditor keuangan negara tersebut bahkan melayangkan judicial review Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurut Darmin hal itu bukan masalah."Nah ini lah diskusi ini sedang kita jalani dengan BPK. Jadi meskipun BPK mau judicial review ke MA buat kita gak ada masalah, jadi buat kita daripada ramai-ramai mendingan kita selesaikan secara baik-baik," tutur Darmin.Menurut Darmin, permintaan BPK untuk mengawasi pajak tidak perlu ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seperti yang dilakukan SBY pada kasus BPK versus MA. "Tidak perlu mediasi, karena dulu pernah dan tidak berhasil," ujarnya. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads