Sejumlah pengusaha daging, seperti Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging (APPDI), Asosiasi Protein Hewani Indonesia (APPHI) mendatangi Kementerian Perdagangan (Kemendag) siang ini. Mereka menyampaikan protes lantaran izin impor daging sapi beku tak kunjung terbit.
Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana mengatakan para pengusaha datang langsung karena permintaan audiensi mereka selama ini tidak pernah direspons.
"Kami meminta kepastian karena sampai saat ini belum keluar adanya izin impor. Padahal bisnis ini kan harus berjalan dengan plan-plan yang perusahaannya. Apalagi ini terkait dengan masalah impor. Kami secara ini sudah menyampaikan untuk minta bisa audiensi dan sebagainya, tapi tidak ada respons," ujar Teguh di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai izin impor menjadi penentu keberlangsungan stok daging sapi ke depan. Apalagi, hotel, restoran, hingga katering juga menjadi bagian rantai pasok mereka.
Menurutnya, persoalan ini tidak terlalu rumit. Jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, Teguh menyebut tidak ada permasalahan terkait izin impor daging.
"Kami tahun lalu mendapatkan kuota itu 180 ribu ton dalam tahun 2025. Tahun 2026 itu di-cut hanya 16% dari tahun lalu. Hanya 30 ribu ton. Itu bisa dibayangkan para pengusaha itu dengan yang sekian dan perusahaannya bertambah banyak. Kami mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah Menteri Perdagangan sebagai pemegang otoritas menerbitkan izin. Ini segeralah masalah ini, karena hambatan terhadap sektor riil itu luar biasa," terang Teguh.
Pengusaha Kantongi Rekomendasi
Sementara itu, Plt Direktur Eksekutif APPHI Marina Ratna menambahkan, sebelumnya para pengusaha telah bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dan Kementerian Pertanian. Pihaknya juga telah mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian untuk impor daging sapi.
"Di sini (Kemendag) yang tidak mau menemui karena sesuai dengan aturan Kemendag yang baru Tahun 2025 Nomor 16 kalau tidak salah bahwa setelah masuk semua data diverifikasi itu 15 plus 5 sedangkan sekarang ini sudah melebihi 15 plus 5," ujar Marina.
Marnina menilai adanya keanehan dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI). Meski mayoritas mampet, ternyata ada 11 perusahaan yang izinnya sudah keluar.
"Kemudian ada beberapa perusahaan juga yang keluar, seperti contohnya, Sukanda Djaya, Masuya. Kemudian dua atau tiga perusahaan baru yang namanya tidak populer di kami. Sedangkan kami di sini adalah para pengusaha yang sudah cukup lama, ada yang sudah 40 tahun, kita belum keluar (izin impor)" ujar Marina.
Marina menjelaskan penentuan kuota impor daging sapi beku ini sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi Neraca Komoditas (NK) pemerintah. Namun, Marina menyebut pengusaha tidak dilibatkan dalam rapat tersebut. Padahal sebelum-sebelumnya ikut dilibatkan.
"Untuk tahun ini tidak. tahun sebelumnya dilibatkan. Tahun sebelumnya dilibatkan, supply demand-nya didiskusikan berapa kayak tahun lalu. Oke, supply demand-nya bagaimana. Lokal bagaimana. Kita kan mengutamakan lokal. Nah kalau lokal sudah tidak bisa memproduksi kami yang sebagai tulang punggung ya," jelas Marina.
"Tapi kalau sekarang lokalnya tidak bertambah, tapi menggeser kepada BUMN yang katanya ini. Tapi kan juga dilihat BUMN juga diserahkannya sama hanya satu PT saja kan. Hanya diberikan kepada satu PT," tambah ia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan BUMN mendapatkan kuota impor daging sapi sebesar 250 ribu ton. Sementara, swasta mendapatkan kuota 30 ribu ton.
"Semua penugasan BUMN 250.000 (ton) udah keluar semua," ujar Tommy saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Sementara untuk sektor swasta, dari total alokasi 30.000 ton, izin sudah mulai dicairkan bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap. Dengan diterbitkannya izin impor daging sapi, pemerintah hanya tinggal menunggu realisasi saja.










































