Bank Dunia Ajukan Opsi Perbaikan Berusaha di Indonesia

Bank Dunia Ajukan Opsi Perbaikan Berusaha di Indonesia

- detikFinance
Rabu, 26 Sep 2007 13:40 WIB
Jakarta - Bank Dunia memberikan beberapa solusi bagi Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dalam ekonomi Indonesia.Beberapa opsi yang ditawarkan kepada Indonesia adalah perbaikan sistem kontrak kerja, perampingan birokrasi pemerintah ketika pembukaan usaha, penggabungan izin-izin yang saling tumpang tindih.Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Joachim von Amsberg, ketika memaparkan laporan "Doing Business 2008" di kantor Bank Dunia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (26/9/2007).Sedangkan untuk mendorong tumbuhnya dunia usaha di pemerintah Indonesia perlu memaksimalkan paket-paket kebijakan sektor riil yang dikeluarkan pada bulan Juni 2007, segera mensahkan UU Pajak Pertambahan Nilai dan UU Pajak Penghasilan, UU Cyber Law, dan UU Kawasan Ekonomi Khusus."Pemerintah juga harus segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Penanaman Modal," ujarnya.Peringkat Indonesia pada "Doing Business 2008" berada pada urutan 123 dari 178 negara. Peningkatan ini buah dari pencapaian stabilitas makro ekonomi, peluncuran 3 paket kebijakan pada tahun 2006, paket kebijakan sektor riil pada Juni 2007 dan pengesahan UU Penanaman Modal dan UU Perpajakan.Hingga semester-I 2007 Indonesia menjadi pelaku reformasi dalam berusaha paling aktif kedua di Asia setelah Cina yang menempati posisi nomor 1, Indonesia mengungguli Malaysia, Singapura dan Filipina.Namun hasil survei mengenai kendala bisnis, Indonesia mengalami penurunan pada 8 kategori yakni pada perbaikan tranportasi, listrik, pajak dan regulasi perburuhan, tingkat kejahatan, telekomunikasi, akses finansial dan perolehan tanah yang buruk.Untuk kecepatan memulai suatu bisnis, Indonesia juga menempati posisi paling rendah di Asia. Butuh 105 hari untuk memulai bisnis di Indonesia, bandingkan dengan di Singapura yang hanya membutuhkan 5 hari, Malaysia 24 hari, Cina 35 hari, dan Filipina 58 hari. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads