Ternyata Banyak Kapal Mangkrak di Muara Angke!

Ternyata Banyak Kapal Mangkrak di Muara Angke!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 09 Feb 2026 06:30 WIB
Ternyata Banyak Kapal Mangkrak di Muara Angke!
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai merelokasi kapal-kapal perikanan yang sudah tidak beroperasi (mangkrak) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta. Langkah ini sebagai upaya mengurai ribuan kapal yang menumpuk di sana.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta Sigit Bintari mengatakan bagi kapal-kapal yang tidak aktif dalam dua tahun akan segera dipindahkan ke dermaga lain. Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Jakarta, sebanyak 365 kapal perikanan perlu direlokasi untuk membuka alur pelayaran sehingga keselamatan pelayaran serta kelancaran sandar dan bongkar muat dapat terjaga.

"Ke depannya bagi kapal-kapal yang tidak aktif dalam dua tahun akan segera direlokasi ke tempat yang aman sehingga tidak mengganggu alur keluar masuk daripada PPN Muara Angke," ujar Sigit dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpsdkp, dikutip Minggu (8/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memasuki hari ke-4 operasi, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan (PSDKP), Syahbandar Perikanan, dan UP3 Muara Angke telah berhasil memindahkan 22 unit kapal mangkrak. Dengan bantuan armada Tug Boat dan Sea Rider, kapal-kapal mangkrak tersebut dapat keluar dari dermaga utama.

ADVERTISEMENT

"Sampai dengan hari ke-empat sebanyak 22 kapal telah berhasil direlokasi dari Pelabuhan Dermaga Muara Angke ke Dermaga Kali Adem dan Dermaga Dock Green Bay," tulis PSDKP.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif menyebut ada sejumlah penyebab penumpukan kapal di Muara Angke. Salah satunya, bangkai kapal yang mangkrak.

Latif mengatakan ada banyak kapal rusak dan mangkrak yang memakan ruang di pelabuhan. Ia meminta kerja sama pemilik kapal untuk segera memindahkan atau memusnahkan kapal-kapal tersebut.

"Kapal yang sudah rusak dan mangkrak ini juga membutuhkan kerja sama dengan pemilik kapal untuk ada kepastian apakah akan di musnahkan/scrap atau masih mau diperbaiki. Yang jelas sebenarnya harus tidak berada dalam area pelabuhan operasional, karena sangat mengganggu penataan dan jalur keluar masuk kapal," ujar Latif dalam keterangannya.

KKP telah memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berbasis di PPN Muara Angke mulai Januari 2026. Hal ini bertujuan mengurangi penumpukan kapal di pelabuhan tersebut dan menata ulang operasi armada perikanan di Jakarta.

KKP mencatat, sebanyak 2.564 kapal terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Sayangnya, kapasitas kolam dan dermaga tidak sebanding dengan jumlah izin yang terbit. Apalagi cuaca buruk yang melanda belakangan ini. Akibatnya, pelabuhan difungsikan sebagai tempat administrasi dan logistik daripada bongkar muat hasil tangkapan.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads