Australia Cabut Tuduhan Dumping Produk BOPP Indonesia
Rabu, 26 Sep 2007 16:51 WIB
Jakarta - Pemerintah Australia melalui surat pengumuman 30 Agustus 2007 mencabut tuduhan dumping produk transparent bi-axiali oriented polypropylene (BOPP) asal Indonesia.PT Trias Sentosa Tbk yang menjadi salah satu pengekspor BOPP kini bebas dari tuduhan dumping.Demikian isi siaran pers dari Direktorat Kerjasama Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Jakarta, Rabu (26/9/2007).Trias Sentosa dituduh dumping karena kinerja ekspor ke Australia yang sangat baik. Namun ternyata pihak industri domestik produk BOPP di Australia merasa terancam oleh impor produk BOPP dari Indonesia. Pengusaha Australia khawatir akan keberlangsungan industri BOPP-nya akan terus merugi dikarenakan serbuan produk impor.Maka sejak tanggal 24 Agustus 2006, pemerintah Australia atas dasar permohonan dari salah satu industri domestiknya, yaitu Snorko Pty Ltd melakukan penyelidikan mengenai hal ini. Kemudian mengambil sampel periode investigasi tahun 2005. Keputusan membebaskan tuduhan dumping diambil oleh pemerintah Australia setelah melakukan penyelidikan atas kasus ini terhadap perusahaan Indonesia yangmelakukan ekspor ke Australia. Dari hasil penyelidikan tersebut, diperoleh hasil bahwa perusahaan Indonesia yang melakukan ekspor ke Australia tidak terbukti melakukan praktek dumping terhadap barang yang diekspor ke Australia.
(arn/ir)











































