Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemilihan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melalui Panitia Seleksi. Sejauh ini ada tiga posisi jabatan kosong di OJK, mulai dari Ketua Dewan Komisioner, Wakil Dewan Komisioner, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Prasetyo menegaskan percepatan kerja panitia seleksi harus dipercepat. Pemerintah juga menyatakan akan tetap menjaga prosedur sesuai aturan tanpa ada yang dilanggar.
"Rencananya demikian, kita lihat ininya ya, waktunya memungkinkan atau tidak. Karena ini kan bicaranya masalah percepatan ya, tanpa ada juga kewenangan-kewenangan yang dilanggar," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ada calon-calon yang ditetapkan Panitia Seleksi, presiden menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR.
"Itu kan panselnya juga yang memiliki kewenangan untuk mengajukan adalah Presiden," tegas Prasetyo.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga sudah menegaskan calon pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal tetap dipilih lewat panitia seleksi sebelum diajukan ke DPR. Dia bilang hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia menekankan bila seleksi tidak dilakukan lewat panitia seleksi bisa jadi merusak integritas dan kredibilitas pemerintah di mata pasar.
"Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan peraturan-peraturan yang sana," tegas Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026) yang lalu.
"Kalau kita malah melanggar undang-undang yang ada, justru akan mengganggu kredibilitas kita sendiri dan kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas hasil ketua OJK-nya nanti," tegasnya lagi menekankan.
(acd/acd)










































