Makanan dan Minuman Berkadar Gula-Lemak Tinggi Bakal Diberi Label Khusus

Makanan dan Minuman Berkadar Gula-Lemak Tinggi Bakal Diberi Label Khusus

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 09 Feb 2026 16:38 WIB
Makanan dan Minuman Berkadar Gula-Lemak Tinggi Bakal Diberi Label Khusus
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas)/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan rapat perdana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 menjadi PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Zulhas mengatakan bakal ada perubahan peraturan dalam PP terbaru yang menyangkut isu kesehatan, misalnya rencana penerapan label tertentu pada makanan dan minuman yang memiliki kandungan gula tinggi.

Menurut Zulhas, ia menerima laporan yang menyebut bahwa penyakit diabetes menjangkit banyak anak muda di Indonesia. Hal inilah yang menjadi pertimbangan untuk memberikan label tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, kami sudah bikin tim yang tepat nanti makanan dan minimum yang kandungan gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa. Agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

Dengan begitu diharapkan masyarakat mengetahui segala risiko dari mengkonsumsi produk tersebut. Penerapannya kurang lebih seperti label peringatan yang ada di bungkus rokok.

"Agar orang tahu kalau minum ini risikonya apa, kayak rokok. Ternyata pembunuh nomor satu kan gula, gula nomor satu. Tadi ada usulan diwarnai. Kalau diwarnai takut yang punya warna marah-marah, jadi nanti kita rumuskan seperti apa," imbuh Zulhas.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Taruna Ikrar, aturan tersebut bertujuan mencegah masyarakat terkena berbagai penyakit kronik yang tidak menular.

"Yaitu bagaimana mencegah masyarakat secara keseluruhan supaya tidak terjangkit penyakit-penyakit tadi. Penyakit karena gula, penyakit karena kelebihan lemak, penyakit karena salt atau garam. Nah, tiga hal ini yang memang menjadi penyebab berbagai penyakit degeneratif," jelas Taruna.

Dalam hal ini, BPOM berperan menjadi pembuat aturan teknis yang harus dipatuhi oleh industri. Pihak industri sendiri yang akan memberikan label tinggi gula, garam, atau lemak terhadap produk mereka yang mengacu pada aturan BPOM. Aturan ini ditargetkan rampung tahun ini.

"Teknis aturan pelabelannya BPOM yang buat, tapi yang industri yang bersangkutan itu yang akan membuat sendiri kemasannya. Kemasannya kan dia memproduksi, dia akan menyebarkan, mendistribusikan, menjual tentu, tapi penjualnya, produsennya, pabriknya yang melabeli itu harus ikut aturan yang kita buat," tutupnya.

(ily/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads