Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup menyusul laporan penjualan di atas harga acuan maksimal di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH).
Pemerintah bakal memperketat pengawasan harga sapi hidup menyusul laporan penjualan di atas harga acuan maksimal di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH).
Temuan itu disampaikan Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang terdiri dari unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, POLRI, dinas yang membidangi perdagangan provinsi dan kabupaten/kota, setelah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung pada Minggu, 8 Februari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidak tersebut terindikasi terdapat over faktur harga penjualan sapi hidup di tingkat rumah potong hewan.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) juga langsung menggelar rapat stabilisasi dengan para pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan RPH.
Pertemuan ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga daging sapi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.
Dalam surat pemanggilan rapat, Ditjen PKH menyebut adanya indikasi penjualan dengan harga Rp 56.500 per kilogram (kg) untuk bobot hidup di tingkat RPH.
"Kami pada malam itu juga langsung melakukan penelusuran dan hari ini kami memastikan lagi bahwa ke-3 feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya di atas harga yang ditetapkan pemerintah ini ternyata di harga feedloter-nya sesuai dengan harga yang ditetapkan yaitu Rp55.000 per kilogram berat hidup bahkan ada salah satu feedloter itu menjualnya di RPH Rp 55.500," ungkap Dirjen PKH Kementan Agung Suganda, dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, harga Rp 56.500 per kg bobot hidup bukan berasal dari feedloter, melainkan pada transaksi lanjutan di tingkat distributor.
Jika dari distributor diteruskan ke pihak berikutnya, Agung menyebut harga di RPH tetap harus mengacu pada kesepakatan, yakni Rp 56.000 per kilogram.
Agung menegaskan disiplin tersebut penting untuk menjaga harga daging di pasar tetap mengikuti ketentuan pemerintah. Adapun ketentuan harga mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 12 Tahun 2024.
"Harga daging sapi paha depan itu maksimal Rp 130.000 dan paha belakang maksimal Rp 140.000," jelasnya.
Respons Pengusaha & RPH
Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) menambahkan Djoni Liano mengatakan mengikuti kebijakan pemerintah.
"Tadi arahan Pak Dirjen menyampaikan kepada kami dan kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dijen dengan harga tersebut," ujar Djoni.
Djoni akan mengomunikasikan kembali harga daging ke seluruh pelanggan. Komunikasi ini juga tidak terlepas pada pelanggan, tetapi juga distributor untuk tetap menjual dengan harga Rp 56.000.
"Kalau customer distributor melanjutkan ke distributor lain, silakan tapi harganya tetap Rp 56.000," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya Irwan Nusyirwan juta memperkuat pengawasan. Langkah ini perlu untuk memastikan disiplin harga di area pemotongan.
Ia menambahkan koordinasi dengan asosiasi segera dilakukan untuk mempercepat implementasi harga tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, pengelola RPH siap mengambil langkah tegas dan meminta dukungan aparat.
"Kami menyampaikan bahwa meminta bantuan juga dari pihak kepolisian agar mendampingi kami apabila terjadi kami memutuskan untuk memutuskan hubungan dengan pemotong pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan," katanya.
(ahi/hns)










































