Catat! Ini Jadwal One Way-Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran

Catat! Ini Jadwal One Way-Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 12 Feb 2026 09:44 WIB
Tol Tangerang-Merak bakal diberlakukan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 27-30 Maret 2025.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, dan Korlantas Polri.

Salah satu pengaturan yang akan dilakukan adalah sistem satu arah, confra flow, hingga ganjil genap yang berlaku di beberapa titik kemacetan tahunan setiap musim mudik lebaran.

"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Jadwal One Way

Pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik akan dilakukan mulai KM 70 ruas tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 421 jalan tol Semarang - Solo. Dilakukan mulai tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Untuk arus balik, mulai KM 421 jalan tol Semarang - Solo sampai KM 70 jalan tol Jakarta - Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.

Pada arus mudik, penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 421 ruas tol Semarang - Solo hingga KM 70 tol Japek dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Untuk arus balik, dilakukan mulai KM 70 tol Japek hingga KM 421 tol Semarang - Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat.

Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat," terangnya.

Jadwal Contra Flow

Sementara itu, untuk contra flow akan diberlakukan di tol Jakarta - Cikampek KM 47 - KM 70 dan tol Jagorawi KM 21 - KM 8 pada jam-jam padat arus mudik dan balik.

Di tol Japek saat arus mudik berlaku contra flow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB.

Sementara sistem contra flow saat arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di tol Japek dan Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB serta Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB di tol Jagorawi.

Jadwal Ganjil Genap

Pemerintah juga akan menerapkan sistem Ganjil Genap yang akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang - Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya.

Sistem Ganjil Genap saat arus mudik akan berlaku tanggal 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pada arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Kemudian juga Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing, Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI, Pemadam Kebakaran dan Ambulans, Angkutan umum berplat kuning, Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, Kendaraan pengelola jalan tol, hingga Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian.

Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Lihat juga Video: Kakorlantas Bakal Terapkan One Way Bertahap Saat Arus Balik

(acd/acd)
Berita Terkait