Kementerian Lembaga Wajib Respon Audit BPK Maksimal 60 Hari
Jumat, 28 Sep 2007 11:02 WIB
Jakarta - Kementerian dan lembaga (K/L) wajib menyerahkan laporan tindak lanjut temuan audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) di instansi yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak hasil audit BPK diterima.Demikian tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 116/PMK.05/2007 tentang Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah terhadap Teuman Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diteken 19 September 2007."Rencana tindak terhadap temuan pemeriksaan BPK atas LKKL disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKKL diterima resmi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga," jelas Kepala Biro Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers Jumat (28/9/2007).Penyusunan rencana ini mencakup seluruh tindak lanjut atas temuan pemeriksaan keuangan BPK, namun rencana tindak lanjut dan monitoring yang dimaksud tidak mencakup rencana tindak lanjut atas pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.Dalam rangka penyelesaian dan monitoring tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan keuangan di BPK di lingkungan pemerintah pusat, Menkeu membentuk tim penyelesaian dan monitoring tindak lanjut yang akan menyempaikan laporan secara berkala kepada Menkeu."Sementara itu, menteri/pimpinan lembaga, BUN, dan pimpinan unit terkait lainnya tetap bertanggungjawab atas penyelesaian rencana tindak terhadap temuan pemeriksaan BPK atas LKKL, LK-BUN, dan LKPP tahun 2004 dan 2005 sebelum ditetapkannya PMK ini dan wajib menyajikannya dalam laporan monitoring penyelesaian tindak lanjut," tutur Samsuar.
(dnl/ddn)











































