Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kegiatan usaha bank emas atau bullion bank. Namun, DSN MUI belum merilis fatwa terkait bisnis emas digital.
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, Cholil Nafis mengatakan saat mulai menjabat pada Desember lalu, ada dua fatwa yang digodok, yakni bank emas dan bisnis emas digital. Namun, hanya fatwa untuk bullion bank yang dinyatakan siap.
"Yang satu emas secara digital belum kami keluarkan," ujar Cholil dalam acara 'Launching Fatwa Kegiatan Usaha Bullion' di Gade Tower, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan tanpa alasan DSN MUI menahan fatwa bisnis emas digital. Cholil mengaku sangat khawatir jika fatwa tersebut nantinya justru disalahgunakan oleh oknum nakal sebagai kedok investasi bodong.
MUI menyoroti risiko besar di mana transaksi terjadi secara masif di dunia digital, namun fisik emasnya ternyata nihil alias fiktif. Untuk itu, ia akan meminta penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih lanjut terkait bisnis emas digital.
"Kenapa? (Kami) khawatir fatwa kami menjadi pemicu terhadap bisnis digital yang tidak ada emasnya, takut bodong. Kepada OJK, kami nanti minta penjelasan lebih dalam," katanya.
Ia melanjutkan, dalam prinsip syariah, transaksi perdagangan harus ada aset nyata. Kekhawatiran utama pihaknya, yakni lemahnya pengawasan yang bisa menyebabkan bisnis emas digital hanya berbasis dokumen tanpa ada ketersediaan fisik emas yang nyata. Oleh karena itu, MUI memilih untuk berhati-hati sebelum memberikan fatwa syariah pada bisnis tersebut.
"Karena di syariah harus ada barangnya. Tidak boleh ada bisnis tidak ada barangnya. Khawatir tak terawasi sehingga menjadi penipuan-penipuan atau hanya berdasarkan dokumen tanpa ada emasnya. Jadi belum kami bisa keluarkan," jelasnya.
"Wujudnya itu fisik. Ini untuk biar tidak terjadi jual beli barang emas yang emasnya tidak ada. Yang kita tahu beberapa waktu akhir ini yang fenomena, dia mau menarik emas, emasnya nggak ada. Makanya syaratnya harus wujud fisik," ujar Bukhori.
Kedua, kepemilikan sempurna. Bukhori menerangkan dalam hal ini lembaga tidak boleh menjual emas yang belum dimiliki. Ketiga, dapat diserahterimakan penguasaan secara fisik atau penguasaan secara non fisik. Begitu nasabah membeli emas, kepemilikan harus langsung berpindah, baik secara fisik maupun transaksi.
"Keempat terstandardisasi. Ini sesuai peraturan POJK bahwasannya nanti dengan aurumnya, karatase," tambah Bukhori.
(rea/ara)










































