Dana Haji Kelolaan BPKH Tembus Rp 180 Triliun

Dana Haji Kelolaan BPKH Tembus Rp 180 Triliun

Andi Hidayat - detikFinance
Sabtu, 14 Feb 2026 19:49 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Foto: Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. Dok BPKH
Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkuat tata kelola lembaga menyusul peningkatan dana kelolaan yang kini mencapai Rp 180 triliun.

BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan investasi serta pertanggungjawaban dana pengelolaan keuangan haji. Penguatan kelolaan ini didukung dengan peran Kementerian Haji dan Umrah untuk menjaga pelayanan jemaah, regulasi, dan pengawasan operasional.

"Dalam rapat gabungan terakhir, dana kelolaan mencapai sekitar Rp 180 triliun. Angka ini sangat signifikan dan membutuhkan tata kelola yang kuat," tutur Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPKH juga berperan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji melalui optimalisasi pengelolaan keuangan, efisiensi biaya, dan strategi investasi yang berkelanjutan. Namun, peran BPKH tidak semata berhenti pada investasi dana haji.

ADVERTISEMENT

Pengelolaan keuangan haji juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

"Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan," jelas Fadlul

Fadlul menambahkan, keterlibatan BPKH dalam ekosistem haji untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan pembiayaan haji. BPKH juga berperan dalam merumuskan besaran BPIH.

Karakteristik pasar haji dan umrah Indonesia yang bersifat captive, dengan kuota sekitar 220 ribu jemaah per tahun. Kemudian, ada lebih dari dua juta jemaah umrah yang turut membangun ekosistem haji nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

"Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan," terang Fadlul.

(ahi/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads