Dana Pengadaan Barang dan Jasa Rp 30-40 Triliun Menguap
Jumat, 28 Sep 2007 16:49 WIB
Jakarta - Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah disinyalir setiap tahunnya dana senilai Rp 30-40 triliun menguap alias dikorupsi. Oleh karena itulah penerapan sistem elektronik pengadaan barang jasa pemerintah (e-GP) akan dapat menimbulkan efisiensi yang positif dalam anggaran belanja barang/jasa pemerintah.Hal tersebut disampaikan Direktur United States Agency for International Development (USAID) untuk Indonesia Jason K. Singer dalam jumpa pers di Gedung Bappenas, Jalan Taman Surapati, Jakarta, Jumat (28/9/2007)."Kita tahu di Indonesia dalam setahun Rp 36-40 triliun hilang di dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan ini sangat merugikan," jelasnya. Menurut Jason, seharusnya dana yang hilang itu bisa dijadikan dana pemerintah untuk membantu mengurangi kemiskinan di negara ini, dan juga memperluas lapangan kerja. "Oleh karena itu USAID sangat mendukung penerapan program ini oleh pemerintah Indonesia, dan kami siap membantu," ujarnya. Agus kembali mengatakan bahwa memang benar ada kebocoran dana pengadaan barang/jasa sebesar itu karena acap kali pembelian barang dan jasa itu diatas harga pasar."Dana tersebut kemungkinan bocor, karena harga pengadaannya tidak sesuai dengan harga pasar atau terlalu mahal, karena itu target dari penerapan program e-GP ini adalah bagaimana dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, harga itu bisa sama dengan harga pasar," jelasnya. Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa sistem elektronik seperti ini sudah dilaksanakan sejak tahun lalu di 17 instansi dan ternyata berhasil menghemat dana anggaran belanja barang/jasa sebesar Rp 9 triliun dan dana tersebut dikembalikan lagi ke pemerintah.
(dnl/ddn)











































