Bea Masuk Produk Laut Dibebaskan
Jumat, 28 Sep 2007 20:32 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan membebaskan bea masuk impor hasil laut yang ditangkap di daerah zona ekonomi eksklusif dan oleh importir yang memiliki izin penangkapan dan perikanan.Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 113/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk (BM) atas impor hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkapan berizin yang diteken pada 19 September 2007. "Kebijakan ini dalam rangka amandemen UU No 10/1995 tentang Kepabeanan yang kini diubah menjadi UU No 17/2006," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers, Jumat (28/9/2007). Samsuar menuturkan, pembebasan BM hanya dikenakan terhadap hasil impor laut yang ditangkap di Zona Ekslusif Indonesia, dan oleh importir yang telah memiliki izin usaha perikanan dan izin penangkapan. Menurut Samsuar, sarana penangkapan yang digunakan dapat berbendera Indonesia maupun asing dan dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan instansi teknis terkait. Untuk mendapatkan pembebasan, importir mengajukan pemohonan kepada Menkeu melalui Dirjen Bea dan Cukai. Dengan syarat, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, SIPI, dan rincian jumlah dan perkiraan nilai pabean hasil laut yang akan diimpor serta tempat pelabuhan tempat pembongkaran. "Pada saat PMK ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan No.134/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap dengan Sarana Penangkap yang telah Mendapat Izin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya. Selain itu, Menkeu menetapkan PMK No.114/PMK.04/2007 tentang nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk. Ditetapkan, pembayaran BM harus menggunakan rupiah. "Dalam mata uang yang tidak tercantum dengan PMK, maka nilai tukar yang digunakan sebagai Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) adalah nilai tukar spot harian valas," katanya. Selanjutnya, Menkeu juga menetapkan PMK No 115/PMK.04/2007 tentang melakukan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean impor. Importir, dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data. "Jadi ketiga PMK tersebut ditetapkan Menkeu mulai tanggal 19 September 2007 dan mulai berlaku sejak 30 hari sejak tanggal ditetapkan," jelas Samsuar.
(dnl/ddn)











































