BPK Tak Bisa Periksa Wajib Pajak

BPK Tak Bisa Periksa Wajib Pajak

- detikFinance
Jumat, 28 Sep 2007 20:45 WIB
Jakarta - Meski boleh memeriksa petugas pajak bukan berarti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bebas memeriksa data wajib pajak (WP) secara detil dalam rangka tuntutannya untuk mengaudit pajak.Data wajib pajak merupakan data rahasia yang tidak bisa diberikan kepada auditor sekali pun.Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai acara berbuka puasa di Ruang Graha Sawala, Gedung Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta (28/9/2007). "Di Amerika Serikat, data-data tentang wajib pajak tanpa melihat identitas, tapi jumlahnya berapa umurnya berapa itu bisa dibuka untuk penelitian," katanya. Jadi menurutnya pemerintah sebenarnya tidak menawarkan sesuatu yang baru untuk audit di lingkungan Direktorat Jendral Pajak kepada BPK, tapi tawaran memeriksa petugas pajak adalah suatu hal yang lumrah. "Direktorat Jenderal Pajak, Dirjen Pajak, aparat pajak, belanja Ditjen Pajak selama ini memang sudah diaudit. Itu bukan jalan tengah, itu memang seharusnya begitu saja," ujarnya.Sementara itu, berkaitan dengan pernyataan Dirjen Pajak Darmin Nasution beberapa waktu lalu bahwa pemeriksaan terhadap petugas pajak berarti memeriksa data wajib pajak, Menkeu mengatakan bahwa hal itu bukan berarti BPK bisa mengakses data WP hingga detail dan informasi yang akan disampaikan hanyalah besaran setoran pajak masing-masing wajib pajak. Hal ini mengartikan bahwa memeriksa kecocokan antara jumlah sebenarnya setoran pajak yang dikoleksi Ditjen Pajak, dengan nilai yang disetorkannya ke perbendaharaan negara. "Kan BPK pengen tahu apakah yang diperoleh dengan yang disetor sama nggak, saya bisa kasih seribu (jumlah pungutan pajak) tanpa kasih namanya toh, tidak perlu tahu NPWP-nya," jelasnya. Karena itu Menkeu yakin keputusan Ditjen Pajak yang sudah dikonsultasikan dengannya tidak melanggar pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebelumnya, Wakil Ketua BPK Abdullah Zaini mengatakan secara pribadi puas dengan pernyataan Ditjen Pajak. Namun, secara kelembagaan uji materiil terhadap pasal 34 UU KUP belum akan dicabut. Keputusannya menunggu rapat badan BPK. (dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads