Harga Baru BBM Industri

Harga Baru BBM Industri

- detikFinance
Minggu, 30 Sep 2007 14:38 WIB
Jakarta - Harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi periode Oktober 2007 naik bervariasi mulai 2,7 persen hingga 6,5 persen.Kenaikan dikarenakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah hingga 0,55 persen dibanding bulan sebelumnya.Sementara harga rata-rata Mid Oil Platts Singapura (MOPS) yang menjadi patokan perhitungan harga jual BBM non subsidi juga naik antara 2,2 sampai dengan 6,7 persen.Dibandingkan harga periode September 2007, harga BBM non subsidi periode Oktober 2007 mengalami perubahan harga sebagai berikut: Premium naik 5,2 persen, minyak tanah naik 5,1 persen, minyak solar naik 5,6 persen, minyak diesel naik 6,5 persen dan minyak bakar naik 2,7 persen. Harga BBM jenis premium dan solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp. 4.500/liter untuk premium dan Rp. 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp. 2.000/liter. Demikian isi Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No Kpts-651/F00000/2007-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 27 September 2007, yang diterima detikFinance Minggu (30/9/2007).Harga baru ini mulai berlaku besok Senin 1 Oktober 2007 .Berikut harga baru BBM non subsidi per wilayah:Premium wilayah I Rp 6.181,25 per liter, wilayah II Rp 6.315,8 dan wilayah III Rp 6.450,35.Minyak tanah wilayah I Rp 6.635,2 wilayah II Rp 6.779,3 dan wilayah III Rp 6.923,4.Minyak solar untuk transportasi wilayah I Rp 6.908, wilayah II Rp 7.131, dan wilayah III Rp 7.280.Minyak solar industri wilayah I Rp 6.607, wilayah II Rp 6.821, dan wilayah III Rp 6.964.Minyak diesel wilayah I Rp 6.457, wilayah II Rp 6.597, dan wilayah III Rp 6.736.Minyak bakar wilayah I Rp 4.489, wilayah II Rp 4.587, dan wilayah III Rp 4.684.Harga Pertamina DEX di wilayah I menjadi Rp 7.094 per liter. (ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads