Menhub Ancam Sanksi Maskapai yang Tak Beri Diskon Tiket Saat Mudik Lebaran

Menhub Ancam Sanksi Maskapai yang Tak Beri Diskon Tiket Saat Mudik Lebaran

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 18 Feb 2026 16:27 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan maskapai wajib mematuhi kebijakan diskon tiket pesawat untuk periode angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah tahun ini.

Menurut Dudy, masyarakat sudah bisa memesan tiket dengan tarif diskon. Pemesanan dibuka mulai 10 Februari untuk periode keberangkatan 14-29 Maret 2026.

"Jadi, ini merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jadi, airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah, kalau enggak ya kita sanksi," ujarnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dudy, maskapai penerbangan tidak akan dirugikan oleh kebijakan tersebut. Pasalnya, dana yang digunakan untuk menerapkan diskon tarif berasal dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Karena airline sebenarnya tidak dirugikan, pemerintah lah yang memberikan stimulus. Kita tidak mengganggu biaya ataupun revenue dari para airlines," imbuhnya.

Dalam implementasinya, pemerintah melibatkan maskapai dan Online Travel Agent (OTA). Meski demikian, Dudy menjelaskan harga tiket tetap dipengaruhi oleh ketersediaan kursi. Jika kursi kelas ekonomi dengan tarif diskon sudah habis dipesan, maka yang tersedia bisa saja tiket dengan harga lebih tinggi seperti kelas bisnis.

"Juga melibatkan Online Travel Agent, kemudian juga airlines untuk memastikan bahwa diskon tiket itu bisa dilaksanakan sebaik mungkin, sehingga tidak ada keluhan masyarakat bahwa tiket masih mahal. Tapi memang, memang bahwa pesawat kan tergantung pada kesediaan seat," jelas Dudy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran yang disiapkan untuk stimulus mencapai Rp 911,16 miliar. Sumber anggaran tersebut berasal dari APBN maupun non-APBN, yang akan digunakan untuk mendukung transportasi kereta api, laut, hingga penerbangan.

"Nah, untuk itu pada tahun ini dalam rangka libur hari besar nasional pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi total anggarannya adalah Rp 911,16 miliar berasal dari APBN maupun non-APBN," katanya dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Untuk transportasi udara, pemerintah memberikan diskon tarif antara 17% hingga 18% untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Program ini berlaku pada 14-29 Maret 2026 dengan target menjangkau 3,3 juta penumpang.

Simak juga Video: AHY Usahakan Harga Tiket Pesawat Turun 14% Saat Nataru

(ily/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads