KKP Larang Keras Ikan Berformalin, Produk Langsung Ditarik!

KKP Larang Keras Ikan Berformalin, Produk Langsung Ditarik!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 19 Feb 2026 13:30 WIB
Gedung KKP
Gedung KKP/Foto: Angga Aliya ZRF
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang penggunaan formalin pada produk perikanan. KKP menyiapkan sanksi jika ada pelanggaran di lapangan.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini mengatakan, produk yang terindikasi menggunakan formalin akan langsung ditarik dan tidak boleh diperdagangkan. KKP sudah menemukan kasus ini di salah satu pasar di Jawa Tengah.

"Memang apabila ini ditemukan, pernah terjadi di suatu tempat ya di Jawa Tengah, kami komunikasi, koordinasi dengan pemda sebagai penanggung jawab dari pasar tradisional. Produk itu ditarik dan tidak boleh lagi diperdagangkan. Bahkan salah satu pasar di Jawa Tengah pun sekarang dia menutup untuk penjualan gerai, waktu itu ikan teri," ujarnya dalam konferensi pers di KKP, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pengecekan KKP menjelang bulan Ramadan tidak ditemukan ikan yang mengandung formalin. Ishartini menyatakan bahwa KKP secara rutin melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pemasok agar tidak lagi menggunakan bahan berbahaya tersebut.

ADVERTISEMENT

Ishartini kembali menekankan bahwa setiap temuan akan langsung ditindak dengan penarikan produk dan peningkatan pengawasan agar pengelola pasar lebih disiplin dalam menerima serta menjual produk ikan untuk konsumsi masyarakat.

"Jadi, tindakan tegasnya seperti itu. Jadi, produk harus langsung ditarik dan kemudian kita komunikasikan dengan pengelola tempat untuk lebih disiplin lagi dalam menerima atau menjual produk-produk ikan yang untuk dikonsumsi," tegasnya.

Pengawasan oleh KKP dilakukan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan berbagai pihak, termasik BPOM, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Di sektor hulu, pengawasan dilakukan sejak proses penangkapan dan budi daya. Penanganan ikan di atas kapal diawasi, serta uji mutu saat pembongkaran, termasuk pengambilan sampel untuk memastikan kualitas tetap terjaga.

Sementara di sektor hilir, pengawasan mencakup proses pemilihan hingga pengolahan ikan bermutu di pasar tradisional dan modern. Sarana-prasarana pemasaran juga dimonitor, disertai pengambilan contoh dan pengujian.

"Dari hasil yang kemarin sudah dilakukan di beberapa, monitoring mutu ini dilakukan di TPI, di pasar-pasar modern, pasar tradisional, mengambil sampel dan menguji ikan segar, kemudian hasilnya menunjukkan bahwa ikan-ikan yang dijual di sana dalam kondisi aman untuk dikonsumsi.

Simak juga Video 'PKB soal Trenggono-Purbaya Debat Terbuka: Alarm bagi Kabinet':

(ily/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads