Pemerintah telah menuntaskan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), yang bertajuk 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'.
Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2) pagi waktu setempat. Setelah proses penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).
Sementara itu, dalam dokumen 'Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade' Section 5 Article 5.1, AS mewajibkan Indonesia untuk tidak mengimpor kembali produk-produk asal negara ketiga yang mendapatkan tindak pengamanan seperti pembatasan atau pelarangan, hingga tarif atau bea masuk pasar Paman Sam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab dalam isi kesepakatan ini, Indonesia wajib mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS untuk produk-produk negara ketiga dalam perdagangan Indonesia-AS.
"Jika AS mengenakan bea cukai, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya terhadap barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional AS, AS akan memberi tahu tindakan tersebut kepada Indonesia untuk menyelaraskan keamanan ekonomi dan nasionalnya," bunyi poin 1 dalam Section 5 Article 5.1.
"Setelah menerima pemberitahuan tersebut dari AS, guna mengatasi masalah keamanan ekonomi atau nasional bersama yang diidentifikasi oleh Para Pihak, Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip itikad baik dan komitmen bersama guna meningkatkan hubungan bilateral antara AS dan Indonesia," sambung kesepakatan itu.
Selanjutnya dalam poin kedua Article 5.1 itu dijelaskan atas permintaan AS, Indonesia, sesuai dengan kepentingan nasional dan peraturan undang-undang (UU) dalam negeri, diharuskan mengadopsi dan menerapkan langkah untuk mengatasi praktik-praktik tidak adil dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan dimiliki atau dikendalikan oleh negara ketiga apabila praktik-praktik tersebut, dalam yurisdiksi Indonesia mengakibatkan:
(a) ekspor barang dengan harga di bawah harga pasar ke AS;
(b) peningkatan ekspor barang-barang tersebut ke AS; atau
(c) pengurangan ekspor AS ke Indonesia atau ke pasar negara ketiga.
"Indonesia harus mengadopsi, sesuai dengan hukum dan peraturan dalam negerinya, langkah-langkah serupa dengan efek pembatasan yang setara dengan yang diadopsi oleh Amerika Serikat untuk mendorong pembangunan kapal dan angkutan laut oleh negara-negara ekonomi pasar. Para Pihak akan membahas struktur dan dampak dari langkah-langkah tersebut," tulis poin ketiga Section 5 Article 5.1 dokumen itu.
(igo/fdl)









































