Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, menambah tarif global baru sebesar 10%. Keputusan Trump dikeluarkan beberapa jam setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang telah diterapkan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah Indonesia akan mengamati terus perkembangan terkait penetapan tarif resiprokal yang dilakukan oleh pemerintah AS.
"Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kelanjutan kebijakan itu tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak atau antar negara. Ia menekankan, bahwa kebijakan itu memang masih belum langsung berlaku.
"Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yg sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," jelasnya.
Ia menyebut masih akan ada pembicaraan lanjutan berkaitan kebijakan tarif resiprokal, baik antara Indonesia dengan AS.
"Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," pungkasnya.
(ada/ara)









































