Importir AS Masih Kena Tarif Trump Meski Sudah Dibatalkan MA

Importir AS Masih Kena Tarif Trump Meski Sudah Dibatalkan MA

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 23 Feb 2026 07:58 WIB
Trump tak melihat bagian video yang gambarkan keluarga Obama sebagai kera  Saya tidak melakukan kesalahan
Foto: BBC World
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) secara resmi memutuskan tarif timbal balik yang diberlakukan Presiden Donald Trump ilegal, pada Jumat (20/2) waktu setempat. Meski begitu, hingga kini para importir AS masih membayar bea masuk atas barang-barang yang masuk ke Negeri Paman Sam.

Melansir CNBC, Senin (23/2/2026), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (Customs and Border Protection/CBP) belum memperbarui layanan manajemen sistem kargo mereka untuk menghapus bea masuk yang sebelumnya dikenakan oleh Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Berdasarkan kebijakan perdagangan AS, Bea Cukai harus memposting pembaruan tentang perubahan tarif dan informasi terkait perdagangan lainnya pada layanan pesan sistem kargo terlebih dahulu sebelum menetapkan atau meniadakan tarif masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"CBP bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya untuk sepenuhnya meneliti implikasi dari keputusan SCOTUS. CBP akan memberikan informasi tambahan dan panduan teknis untuk pengaju Automated Commercial Environment (ACE) segera setelah tersedia," tulis Bea Cukai AS tentang keputusan dalam sebuah buletin.

ADVERTISEMENT

Masih diberlakukannya kebijakan tarif resiprokal Trump ini juga telah dikonfirmasi oleh para importir. Padahal sekitar 211.000 kontainer barang dengan nilai US$ 8,2 miliar atau Rp 138,48 triliun tiba di pelabuhan AS antara hari Jumat dan Minggu.

"Bea Cukai belum menghapus persyaratan untuk melaporkan kode tarif IEEPA guna mendapatkan pelepasan barang, jadi agar kargo dapat terus bergerak, tarif IEEPA masih dilaporkan pada dokumen impor," kata direktur operasional di Rogers & Brown Custom Brokers, Lori Mullins.

"Kami masih menunggu pesan CSMS yang mengkonfirmasi perubahan untuk menerima dokumen impor tanpa tarif ini, tetapi hingga saat ini, perubahan tersebut belum dilakukan, dan Bea Cukai masih mewajibkannya," jelasnya lagi.

Mullins mengatakan importir memiliki waktu 10 hari untuk membayar tarif tersebut. Sehingga para importir dengan harap-harap cemas masih menunggu pembaruan tentang perubahan tarif masuk Paman Sam kini.

"Uang sebenarnya baru ditransfer pada hari ke-10, jadi ringkasan bea cukai dapat diubah hingga 9 hari setelah pelepasan kargo, sebelum pembayaran harus dilakukan pada hari ke-10. Setelah itu, Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran dan kemudian mengajukan koreksi ringkasan bea cukai untuk pengembalian dana," terangnya.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads