44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Disanksi

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Disanksi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 23 Feb 2026 14:04 WIB
Ilustrasi Penerima LPDP.
Ilustrasi/Foto: Instagram LPDP RI
Jakarta -

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 8 penerima LPDP yang dikenakan sanksi.

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Plt Kepala BPPK Kemenkeu Sudarto saat konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Sudarto menjelaskan data tersebut berasal dari perlintasan keimigrasian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan laporan masyarakat. Ia mengakui dari laporan tersebut, memang ada penerima beasiswa LPDP yang masih dalam masa magang dan ada yang sudah selesai masa pengabdiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, sanksi yang dikenakan bagi penerima beasiswa LPDP, yakni pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Tak hanya itu, pemblokiran (blacklist) untuk mengikuti program pemerintah selanjutnya.

"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," katanya.

(rea/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads